Rabu, 25 September 2024

BPUPKI DAN PPKI


BPUPKI DAN PPKI

1. BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

a. Latar Belakang Pembentukan BPUPKI

  • Pembentukan: BPUPKI dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 sebagai respons terhadap tekanan dunia internasional, terutama setelah kekalahan Jepang di Perang Dunia II. Jepang ingin menarik simpati bangsa Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan.
  • Tujuan: BPUPKI bertugas untuk mempersiapkan berbagai hal terkait usaha kemerdekaan Indonesia, termasuk merumuskan dasar negara dan sistem pemerintahan Indonesia merdeka.

b. Anggota BPUPKI

BPUPKI beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari tokoh-tokoh Indonesia dan beberapa anggota pengamat dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat, dan wakil ketua adalah Ichibangase Yosio (perwakilan Jepang) serta Raden Pandji Soeroso.

c. Sidang-Sidang BPUPKI

BPUPKI mengadakan dua kali sidang besar untuk membahas dasar negara Indonesia:

  1. Sidang Pertama (29 Mei - 1 Juni 1945): Membahas mengenai dasar negara. Pada sidang ini, muncul tiga usulan penting:

    • Muhammad Yamin menyampaikan lima asas dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta.
    • Soepomo mengusulkan negara dengan konsep persatuan dan kekeluargaan.
    • Soekarno memperkenalkan gagasan Pancasila pada 1 Juni 1945, yang menjadi dasar negara Indonesia.

    Hasil akhir sidang pertama adalah pembentukan Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan dasar negara.

  2. Sidang Kedua (10 - 17 Juli 1945): Membahas rancangan Undang-Undang Dasar dan bentuk negara. Dalam sidang ini, rumusan Piagam Jakarta yang berisi lima dasar negara disahkan menjadi Pancasila sebagai dasar negara, dengan sedikit perubahan pada sila pertama.

d. Hasil Kerja BPUPKI

  • Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
  • Rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar yang kemudian dikenal sebagai Pembukaan UUD 1945.
  • Rancangan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

2. PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

a. Latar Belakang Pembentukan PPKI

  • Pembentukan: Setelah BPUPKI selesai menjalankan tugasnya, Jepang membentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI dibentuk untuk melanjutkan tugas BPUPKI, terutama untuk mempersiapkan proklamasi dan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia.
  • Tujuan: PPKI bertugas untuk menyelesaikan persiapan kemerdekaan Indonesia, termasuk meresmikan Undang-Undang Dasar, menetapkan dasar negara, dan membentuk pemerintahan.

b. Anggota PPKI

PPKI beranggotakan 21 orang dari berbagai daerah di Indonesia, dengan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua. Setelah proklamasi, anggota PPKI ditambah 6 orang sehingga total menjadi 27 orang.

c. Sidang-Sidang PPKI

PPKI mengadakan beberapa sidang penting setelah proklamasi kemerdekaan:

  1. Sidang Pertama (18 Agustus 1945):

    • Mengesahkan UUD 1945: PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang sebelumnya telah dirumuskan oleh BPUPKI.
    • Memilih Presiden dan Wakil Presiden: Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden, dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
    • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP): Sebagai badan penasehat Presiden yang bertugas membantu pemerintahan Indonesia yang baru berdiri.
  2. Sidang Kedua (19 Agustus 1945):

    • Pembagian Wilayah Indonesia: Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil (Bali dan Nusa Tenggara), Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
    • Pembentukan Kementerian: PPKI memutuskan pembentukan kementerian untuk menjalankan fungsi pemerintahan.
  3. Sidang Ketiga (22 Agustus 1945):

    • Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai politik.
    • Pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang bertugas menjaga keamanan negara pasca-kemerdekaan.

d. Hasil Kerja PPKI

  • Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 dan pembentukan negara Republik Indonesia.
  • Pemilihan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia.
  • Pembentukan KNIP sebagai badan pembantu pemerintah.
  • Pembentukan provinsi dan pemerintahan daerah.
  • Pembentukan kementerian untuk menjalankan roda pemerintahan.

0 comments:

Posting Komentar